Bupati Labuhanbatu Hadiri Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu

    Bupati Labuhanbatu Hadiri Sidang Paripurna DPRD Labuhanbatu
    Ket.Foto: Bupati Labuhanbatu Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Tentang RPJMD Di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis(10/3/2022)

    LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr H. Erik Adtrada Ritonga, M.KM. dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Hj.Ellya Rosa Siregar, S.Pd, MM mengikuti dua sidang Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu terkait Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan dua  Ranperda yakni  Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/03/2022).

    Agenda sidang  pertama Paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu yakni pengesahan rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten labuhanbatu Tahun 2021-2026.

    Dalam sidang ini Bupati Labuhanbatu, dr H. Erik Atrada Ritonga M.KM menjelaskan proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai nilai kebersamaan sehingga substansi dokumen RPJMD dapat untuk diajukan ke panitia khusus DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

    Bupati Labuhanbatu berharap dengan rancangan peraturan daerah ini dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

    "Semoga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dapat disetujui dan disahkan sesuai dengan jadwal, " tutup bupati.

    Pada sidang paripurna kedua terkait rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa Bupati Labuhanbatu menyebutkan ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015.

    Menurut Beliau adapun maksud dari rancangan peraturan daerah tentang pemilihan kepala desa ini dikarenakan peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa dianggap belum mengakomodir persoalan yang ada pasca pemilihan kepala desa.

    "Untuk itu peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, " kata Bupati Labuhanbatu.

    Selanjutnya, Setelah mendengarkan pendapat dari delapan fraksi pimpinan sidang Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Hj.Meika Riyanti Siregar, SH, menyetujui Laporan Panitia Khusus atas Pembahasan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda No 2 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa menjadi Perda.

    Turut hadir di acara rapat tersebut, Perwakilan Polres Labuhanbatu Mewakili, Dandim 0209/lb, Sekda Labuhanbatu, Ir.Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Para Asisten, Para pimpinan OPD dan tamu undangan.(MAH)

    Labuhanbatu
    azhar harahap

    azhar harahap

    Artikel Sebelumnya

    Disela-sela Rapat Paripurna, Eko Anggota...

    Artikel Berikutnya

    Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Lingkungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika

    Ikuti Kami